Harmonisasi Regulasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi Revisi Perda Ketenagakerjaan ke Kanwil Kemenkum Jabar

Berita, Bupati, DPRD6 Views
banner 468x60

*BANDUNG, Ulilinfonkri.com* – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan langkah proaktif untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan di daerah. Rombongan Komisi IV melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Konsultasi tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriatadi, SH, bersama jajaran anggota Komisi IV.

banner 336x280

Ferry mengatakan, koordinasi ke Kanwil Kemenkum Jabar ini sangat penting untuk memastikan proses perubahan Perda berjalan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Kami ingin memperoleh masukan yang komprehensif mengenai tahapan serta cakupan ruang materi apa saja yang bisa diatur dalam perubahan Perda ini. Jangan sampai ketika kita memiliki Perda, kemudian peraturan peraturan-undangan di atasnya mengalami perubahan, sehingga terjadi ketidaksesuaian,” ujar Ferry usai pertemuan.

Menurutnya, Perda Ketenagakerjaan harus adaptif terhadap dinamika regulasi nasional seperti UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Oleh karena itu, harmonisasi menjadi kunci agar Perda yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan kepastian.

Lebih jauh lagi, Ferry menegaskan bahwa substansi utama revisi Perda ini diarahkan agar pertumbuhan investasi dan industri di Kabupaten Sukabumi berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Bagaimana caranya agar perkembangan industri di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengaturan terkait proporsi penyerapan tenaga kerja lokal. Namun demikian, Ferry menyebut formulasi tersebut masih akan dikaji secara mendalam agar tidak melanggar prinsip non-diskriminasi dan tetap sesuai koridor hukum ketenagakerjaan nasional.

“Kita ingin ada keberpihakan, namun tetap dengan formulasi yang adil dan tidak diskriminatif,” tambahnya.

Ferry menegaskan, proses perubahan Perda ini masih panjang dan akan melalui tahapan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Apindo, serikat pekerja, dan pelaku usaha.

Pihaknya berharap, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 nantinya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *