Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jurang Tol Bocimi KM 69, Tiga Pelaku Ditangkap

banner 468x60

Ulilinfonkri.com – Sukabumi, Jum’at , 16/10/2026 – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers di Polres Sukabumi guna menyampaikan pengungkapan kasus penemuan mayat di jurang Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) KM 69. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih dua pekan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat oleh seorang warga bernama *Jaji, warga Ciambar Kolot*, di tepi jurang sedalam 7 meter di bawah Tol Bocimi. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

banner 336x280

“Atas instruksi Kapolres Sukabumi, operasi pemburuan tersangka dilaksanakan dengan menurunkan tim Resmob,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

“Pelaku pertama berinisial AS ditangkap pada tanggal 13/10/2026 di terminal bis di Bandung. Sedangkan tersangka kedua AD ditangkap di Jakarta Utara. Dan tersangka ketiga N, diamankan oleh tim di Tangerang Selatan,” beber Dudi.

*Kronologi Pembunuhan Berencana*

Korban diketahui berinisial *AB (22)*. Pada tanggal *22/09/2026*, korban dijemput di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan diiming-imingi pekerjaan di Jakarta, lalu diajak berlibur ke arah Bandung.

Korban duduk di kursi depan mobil Toyota Rush warna biru. Tersangka AS duduk sebagai sopir.

Setelah perjalanan sekitar 30 menit, korban AB tertidur di kursi depan. Pada saat korban tertidur, pelaku AS bersama tersangka lain N langsung menjerat leher korban menggunakan tambang.

“Setelah satu menit, korban sudah lemas tak bernyawa,” ungkap Dudi menirukan keterangan pelaku.

Untuk menghilangkan jejak, kendaraan kemudian melaju menuju Tol Bocimi arah Jakarta. Saat memasuki *Tol Bocimi KM 69*, para pelaku menghentikan kendaraan dan melemparkan jasad korban ke dalam jurang.

Sebelum membuang jasad, tersangka terlebih dahulu memanjat pagar beton Tol Bocimi setinggi 1,2 meter.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa HP milik korban serta beberapa barang milik korban dan pelaku yang ada di dalam mobil.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *