Ulilinfonkri.com – Depok — Keuangan ilegal (illicit finance) kini menjadi ancaman transnasional yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi, keamanan nasional, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023, Indonesia memegang peran strategis dalam memperkuat agenda global pemberantasan aliran dana gelap.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba saat membuka “Rapat Koordinasi dan Penyusunan Kertas Posisi dan Statement Pemerintah Indonesia pada Illicit Finance Summit di London” di Depok, Jawa Barat, pada 9–10 April 2026.
Koba menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi hanya mengikuti arah kebijakan global, tetapi harus menjadi negara yang turut membentuk standar internasional. “Kertas posisi yang kita susun harus mengedepankan kedaulatan data nasional dan kepentingan ekonomi domestik, termasuk kebijakan hilirisasi komoditas strategis,” ujar Koba.
Sebagai Informasi, Pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri telah mengundang Menko Polkam untuk menghadiri Illicit Finance Summit pada 23–24 Juni 2026 mendatang di London, yang akan memfokuskan pembahasan pada tiga sektor berisiko tinggi: perdagangan emas ilegal, pasar properti dengan kepemilikan anonim, dan aset kripto.
“Menindaklanjuti undangan tersebut, kita hadir disini untuk membahas posisi serta tanggapan Indonesia terhadap enam proposal kemitraan internasional yang diajukan Inggris, yaitu Asset Recovery Loans, Non-Conviction-Based Asset Recovery Taskforce, Information Sharing via Public-Private Partnership, Gold Illicit Financial Flows, Property Initiative, dan Crypto Enforcement Hub,” jelas Koba.
Diskusi dipimpin Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral, Adi Winarso, yang menyampaikan bahwa seluruh masukan K/L teknis akan dikompilasi menjadi konsep kertas posisi delegasi Indonesia. Draft tersebut kemudian akan disirkulasikan kembali kepada kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh persetujuan final sebelum dibawa ke forum internasional.
“Ini akan menjadi bekal delegasi Indonesia untuk menyampaikan posisi nasional terhadap isu illicit finance secara komprehensif,” ungkapnya.
Adi juga menjelaskan bahwa Illicit Finance Summit digagas untuk meningkatkan kesadaran global dan mendorong kemitraan antarnegara. Ia menyoroti munculnya gagasan baru dari Inggris terkait pembentukan Virtual Global Taskforce, terkait Non-Conviction Based Asset Recovery, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Inisiatif unilateral ini ditawarkan kepada berbagai negara mitra untuk memperoleh dukungan dan partisipasi.
“Indonesia bebas memilih proposal mana yang akan diikuti, namun ketika bergabung, kita diminta menyampaikan pencapaian dan komitmen nyata terkait upaya pemberantasan keuangan ilegal,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dan peserta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Hukum. Hadir pula peserta dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital dan Polri. Seluruh hasil pembahasan akan difinalisasi menjadi dokumen posisi Indonesia, yang sekaligus menjadi langkah penting menuju visi Indonesia Emas 2045 dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari ancaman kejahatan keuangan lintas batas.















