Hary Tanoe dan MNC Ajukan Banding Setelah Diputus Bersalah dan Bayar Denda Rp. 531 M

Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berita, Nasional39 Views
banner 468x60

Ulilinfonkri.com – Jakarta – Kamis, 7/05/2026 – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) resmi mengajukan banding terkait perkara yang menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda sejumlah Rp. 531 miliar ke PT CMNP belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

banner 336x280

Status permohonan banding: permohonan banding diterima, demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik yang disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.

Sebelumnya, Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp. 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka yakni PT CMNP.

Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$. 28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” demikian bunyi amar hasil yang dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.

Penggugat adalah PT. CMNP dengan Tergugat I HaryTanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.

Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang kemudian hari tidak dapat dicairkan.

Berikut petikan penyelesaian lengkap perkara tersebut:

Dalam Ketentuan: Majelis hakim menolak tuntutan ketentuan Penggugat.

Dalam Ekssepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat.

Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:

1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung jawab renteng untuk membayar ganti rugi materiilsebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung jawab renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;

4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.024.000;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Jika dirupiahkan, US$28.000 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp. 531 miliar.

Sementara itu, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum hingga mendapat keadilan.

Bahkan jika perlu hingga kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” ucap Chris pada Kamis (23/4).

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *