PARIPURNA DPRD, Bupati Sukabumi Dukung Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan 

Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja

banner 468x60

Ulilinfonkri.com – Sukabumi – Bupati Sukabumi H Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

banner 336x280

Bupati menilai revisi perda perlu menyesuaikan aturan ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Karena itu, pembahasan rancangan perda (raperda) agar mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Revisi perda tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, aturan baru juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Bupati berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *