REDAKSI

by

ULILINFONKRI.COM

Pembina/Penasehat: JUNI JUNAEDI

Pimpinan Redaksi: YANI NURYANI

Penanggung Jawab Media: ASEP HERMAN STIAWAN

 

Biro Hukum:

LBH SATYA BHAKTI JUSTISIA

JULIANTA SEMBIRING, SH.

 

PT. PESONA PALABUHANRATU MEDIATAMA

 

NPWP

60.637.497.3-405.000

 

AKTA PERUSAHAAN

AHU-032456.AH.01.30.Tahun 2022

 

KBLI

63122, 73100, 63990

 

NIB

3105240073632

 

NOMOR REKENING BANK BJB

ASEP HERMAN STIAWAN

01575108062100

 

ALAMAT PERUSAHAAN

Kp. Marinjung JHilir, Desa Karang Papak, Kecamatan Cisolok, Sukabumi Jabar

0857-2149-5615

Email   pesonamediatama6@gmail.com

 

#####

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang No.28 Tahun

1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.

Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas  jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain , dalam hal ini  yang bersangkutan  bukan tanggung jawab kami.