Ulilinfonkri.com – Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penurunan drastis pada kasus penyakit campak di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, angka kasus penyakit menular ini telah melandai hingga 93 persen sejak awal tahun 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/3), mengungkapkan efektivitas sistem surveilans dan penanganan di lapangan mulai menghasilkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data Kemenkes, pada minggu pertama tahun 2026, jumlah kasus campak tercatat mencapai 2.220 kasus. Angka tersebut terus menyusut secara konsisten.
“Pada minggu ke-12 epidemiologi, kasusnya menurun menjadi 146 kasus dibandingkan dengan minggu ke-11. Minggu ke-11, 368 kasus. Dan kalau kita lihat pada minggu pertama tahun 2026 jumlah kasusnya itu 2.220. Jadi ketika kita membandingkan dari minggu pertama sampai dengan minggu ke-12, bisa kita lihat di sini terjadi penurunan kurang lebih 93 persen,” kata Andi.
Kemenkes memberikan perhatian khusus pada 14 provinsi yang sempat mencatatkan kasus-kasus tinggi sepanjang kurun waktu 2025-2026. Meski sempat melonjak, sebagian besar wilayah ini kini menunjukkan tren penurunan yang menggembirakan pada minggu ke-12. Keempatbelas provinsi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Lalu, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Selain pengawasan di tingkat provinsi, Kemenkes juga secara spesifik menyatukan 10 kabupaten/kota yang sebelumnya menjadi penyumbang kasus tertinggi. Kemenkes menegaskan meskipun tren kasus campak di Indonesia terus menurun hingga 93 persen, kewaspadaan tetap diperlukan guna mencegah terjadinya kembali kasus, terutama di daerah yang sebelumnya mencatat angka tinggi.
“Walaupun sudah menampilkan tren yang menurun, namun masih ada kasus yang meski terlihat relatif sedikit, kita tetap waspada dan terus menjaga,” tegas Andi.













