Ulilinfonkri.com – MEDAN. Gerak cepat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan membuahkan hasil. Senin sore 31 Agustus 2025 seorang pria ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Pukat I Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Pria itu bernama MA. Usianya 21 tahun. Dari tangannya polisi mengamankan 141 paket daun ganja kering. Paketnya beragam, ada yang sudah siap edar dan ada juga yang berukuran besar untuk dipasok ke pengedar lain.
Penangkapan berawal dari informasi warga. Unit 1 Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari. Saat pelaku hendak mengedarkan barang haram itulah MA diringkus.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu 6 September pagi.
Dari hasil pemeriksaan, MA ternyata bukan orang baru bagi kepolisian. Pada 2023 ia pernah dipenjara karena kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.
Setelah bebas, MA sempat bekerja di Pasar Malam. Namun karena terkena PHK, ia memilih jalan pintas mencari uang.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.
Menurut Rafli, MA beroperasi di wilayah Medan Tembung dan juga Tembung Kabupaten Deli Serdang. Dalam waktu satu pekan ia bisa menjual lebih dari 100 paket ganja.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli.
Kini MA masih diperiksa intensif. Polisi juga tengah memburu pemasok ganja yang memasok barang kepada MA.













