Ulilinfonkri.com – Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat melindungi peternak ayam petelur di tengah harga telur yang masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah Rp26.500 per kilogram.
Kementan dan Badan Pangan Nasional bersama koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memulihkan harga telur dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Langkah tersebut mencakup penundaan kenaikan harga pakan, mendorong Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur sesuai HAP, percepatan penyaluran jagung SPHP, serta penguatan pengawasan terhadap perdagangan telur di lapangan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, memastikan pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat terus menanggung kerugian akibat harga telur yang berada di bawah harga acuan.
“Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai. Pemerintah berpihak kepada peternak kecil,” tandas Mentan Amran melalui sambungan telepon dalam Rapat Koordinasi Pakan di kantor Kementan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Mentan Amran akan menyurati Kepala BGN agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak di sekitarnya sesuai HAP.
Pemerintah juga akan mengusulkan penyerapan telur melalui skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai salah satu instrumen stabilisasi harga.
Selain memperkuat penyerapan, Mentan Amran meminta pengawasan terhadap praktik perdagangan telur diperketat, terutama terhadap pelaku usaha yang membeli atau menjual telur jauh di bawah harga acuan.
“Terkait CPP itu menyurat langsung ke Kemenko Pangan dan semua yang nakal-nakal yang (menjual) di bawah acuan langsung kita periksa. Kasih namanya, Satgas sudah saya perintahkan, langsung diperiksa,” ucapnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pemerintah mengedepankan dialog bersama seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang disepakati dapat segera diterapkan.
Menurut Agung, stabilisasi harga dilakukan dengan menjaga keseimbangan produksi dan permintaan. Dari sisi produksi, pasokan telur akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Sementara dari sisi permintaan, pemerintah mendorong perluasan penyerapan telur, termasuk melalui Program MBG.
“Ada dua hal yang kita sepakati. Dari sisi produksi bagaimana kita mengatur agar produksi telur disesuaikan, dan dari sisi demand kita dorong permintaan semakin meningkat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana arahan Kepala BGN agar SPPG menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah,” kata Agung.
Kementan juga meminta Satgas Pangan meningkatkan pengawasan terhadap broker maupun pembeli yang melakukan transaksi dengan harga terlalu rendah sehingga merugikan peternak.
“Kami juga meminta Satgas Pangan melakukan pengawasan kepada broker atau pembeli yang membeli telur terlalu jauh di bawah harga pokok produksi,” tutur Agung.
Pada saat yang sama, industri pakan menyatakan komitmennya untuk menunda kenaikan harga pakan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha peternak rakyat.
“Teman-teman pabrik pakan juga berkomitmen menahan kenaikan harga pakan. Memang sekitar 30 persen bahan baku pakan masih impor sehingga dipengaruhi kenaikan kurs, biaya distribusi, maupun harga bahan baku dunia. Tetapi mengingat kondisi harga telur yang masih belum baik, para feedmill (pabrik pakan) sepakat menahan dulu kenaikan harga pakan sambil melihat perkembangan harga telur sehingga keberlanjutan peternak rakyat terus terjaga,” ungkap Agung.
Untuk membantu menekan biaya produksi, pemerintah turut mempercepat distribusi jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Arahan Bapak Menteri kepada Bulog agar penyaluran jagung SPHP dipercepat. Saat ini realisasinya masih sekitar separuh dari alokasi sehingga kami dorong segera tersalurkan kepada peternak mikro dan kecil. Kalau nanti dibutuhkan lagi akan dibahas melalui mekanisme Rakortas,” papar Agung.
Satgas Pangan Polri memastikan akan mengawal stabilisasi pasar melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan harga dan stok, penguatan distribusi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memicu gejolak harga.
Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol. Lambe Patabang Birana, menerangkan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari tingkat peternak, distributor, hingga pasar.
“Perlu memperkuat koordinasi lintas sektoral, melakukan monitoring rutin harga dan stok di tingkat peternak, distributor dan pasar, memprioritaskan distribusi dari daerah surplus ke daerah defisit, mendorong transparansi data produksi, melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi Harga Acuan Pemerintah, serta melakukan penegakan hukum secara terukur terhadap praktik penimbunan atau pelanggaran distribusi yang berdampak pada gejolak harga,” terang Kombes Pol. Lambe.
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal, Suwardi, mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertemukan peternak, industri pakan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan solusi bersama.
“Tadi disepakati mulai hari ini tidak ada kenaikan harga pakan maupun konsentrat. Kami juga mendapat penjelasan bahwa harga SBM Berdikari di pelabuhan Rp8.600 sehingga berbagai informasi yang berkembang selama ini bisa diluruskan. Kami juga meminta agar SPHP jagung bagi peternak mikro dapat diperpanjang enam bulan, peternak kecil empat bulan, dan peternak menengah dua bulan,” beber Suwardi.
Suwardi menilai perhatian pemerintah terhadap peternak terlihat dari langkah konkret yang langsung diambil dalam pertemuan tersebut.
“Ayo kita jaga, bahwasanya keberadaan kita dipedulikan oleh pemerintah melalui Bapak Dirjen PKH. Bapaknya peternak adalah Pak Menteri Pertanian,” imbuh Suwardi.
Ia juga mengajak peternak dan koperasi mengawal pelaksanaan hasil pertemuan di lapangan, termasuk penyerapan telur oleh SPPG dan kepatuhan pembeli terhadap harga acuan.
Melalui langkah terpadu tersebut, Kementan menargetkan harga telur segera kembali ke tingkat yang sehat, biaya produksi tetap terkendali, dan keberlanjutan usaha peternak rakyat semakin kuat.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga ketersediaan telur sebagai sumber protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat. (*)













